Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padndangan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu: Hak Cipta (copyright); Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup: Paten (patent); Desain industri (industrial design); Merek (trademark); Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition); Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit); Rahasia dagang (trade secret).